Tax Amnesty atau
Penganpunan Pajak baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di kalangan
wajib pajak dalam negri. Pasalnya Undang-undang yang mengatur tentang
penganpunan pajak ini menjamin penghapusan sanksi hingga pidana bagi WP
yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib
Pajak baik badan maupun perorangan mulai dari tahun 1985 hingga 2015
hanya dengan membayar uang tebusan atas harta yang diungkapkan dalam
Surat Pernyataan Harta.
Beberapa Kantor
Pelayanan Pajak sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai tata cara dan
mekanisme TA. Hal ini diharapkan mampu menjaring WP untuk tidak ragu
dalan keikutsertaannya mensukseskan program pemerintah tersebut.
Untuk lebih jelas mengenai peraturan dan tata cara mengikuti tax amnesty silahkan klik link-link di bawah ini.
Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA) :
Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/ download/uu_tax_amnesty.pdf
http://ortax.org/files/ download/uu_tax_amnesty.pdf
Penjelasan Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/ download/penjelasan_uu_tax_ amnesty.pdf
http://ortax.org/files/ download/penjelasan_uu_tax_ amnesty.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/ download/118_PMK_2016Per.pdf
http://ortax.org/files/ download/118_PMK_2016Per.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/ download/119_PMK_08_2016Per. pdf
http://ortax.org/files/ download/119_PMK_08_2016Per. pdf
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/ download/PER07PJ2016.pdf
http://ortax.org/files/ download/PER07PJ2016.pdf
Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/ download/SE_30_PJ_2016.pdf
http://ortax.org/files/ download/SE_30_PJ_2016.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar