Sedikit info bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan
impor barang, dimana nantinya akan dikenakan PPh 22 Impor yang ditarik oleh
Ditjen Bea dan Cukai. Besarnya PPh 22 Impor ini ngga main2 gaes bisa sampai 10%
dari nilai barang yang diimpor.
Misalkan kita impor barang satu kontainer dengan nilai impor
barang Rp 300.000.000,- maka PPh 22 Impor yang harus dibayar adalah sebesar Rp
30.000.000,- (jika menggunakan tarif
10%, tarif dapat berbeda untuk tiap-tiap jenis barang yang berbeda). Bagi si
pengimpor tarif tersebut tergolong tidak sedikit, karena selain PPh 22 Impor
juga ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan 10%. Jadi untuk kedatangan
kontainer senilai Rp 300.000.000 kita harus bayar dulu nih pajaknya sebesar Rp
60.000.000. meskipun nantinya dapat dikreditkan (PPN dikreditkan saat pelaporan
SPT Masa PPN, sedangka PPh 22 Impor dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Psl.29)
namun tetap saja itu dirasa memberatkan pengimpor. Belum lagi biaya-biaya lain
seperti asuransi,tarik kontainer dan masih banyak biaya-biaya lain yang harus
dibayar untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan.
Namun kabar baik datang bagi WP yang peredaran bruto
usahanya TIDAK LEBIH dari 4,8 M (Rp 4.800.000.000,- ) yaitu dapat mengajukan
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 Impor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
di mana WP tersebut terdaftar.
Syaratnya simple saja gaes, cukup mengisi form permohonan
(biasanya sudah tersedia di KPP) dengan dilampiri :
1.
Fc SPT PPh Tahunan tahun sebelumnya
2.
Fc Bukti lapor SPT PPh Tahunan
3.
Kontrak kerja (kalau saya biasa melampirkan
dengan INVOICE)
Udah, itu aja gaes. Ajukan langsung ke KPP. Biasanya SKB
akan diproses paling lama 5 hari kerja. Setelah SKB kita terima, kita langsung
aja minta legalisir untuk nantinya dapat dilampirkan saat proses pengurusan
pengeluaran kontainer dari pelabuhan.
Syarat legalisirnya juga simple saja:
1.
Formulir permohonan legalisir SKB
2.
Fc SKB (3 lembar) disertai SKB asli (SKB asli
nantinya akan dikembalikan pada kita beserta Fc yang sudah dilegalisir)
3.
Fc Invoive
Dengan adanya SKB PPh 22 Impor yang telah dilegalir, WP
mendapat fasilitas bebas bayar PPh 22 Impor yang dipungut oleh Ditjen Bea dan
Cukai di pelabuhan. Oiya proses legalisir biasanya bisa selesai dalam satu
hari.
Oke, sekiranya itu saja yang bisa saya sampaikan, untuk
keterangan lebih lanjut bisa kunjungi KPP Pratama terdekat . Semoga bermanfaat
^0^