Tampilkan postingan dengan label Perizinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perizinan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juni 2018

Permohonan IMB dan Reklame Bisa Diurus Online

beranda setelah login

Modernisasi, kemajuan teknologi, komputerisasi. Well, sekarang perizinan pun mulai merembet ke sistem online.

Seperti biasa, tiap kali main-main ke Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau yang biasa disingkat DPMPPTSP (tapi aku lebih mudah menyebutnya BPM - Badan Penanaman Modal) hampir selalu ada info baru. Mulai dari perubahan form perizinannya, lampiran pendukungnya, atau sistem permohonannya.

Kali ini, tujuanku ke BPM adalah untuk mengambil form perpanjangan ijin reklame media promosi perusahaan dimana aku bernaung mencari receh. Sampai sana disambut ramah sama Mas Customer Service (kita sebut saja Mas CS).

Singkat peristiwa, aku ngga dikasih form yang aku butuhkan karena sekarang menggunakan sistem online. Jadilah aku dipandu oleh Mas CS untuk mendaftar member terlebih dahulu dengan berbekal KTP dan SK Reklame yang akan diperpanjang. Syarat pendukung harus punya email sebagai sarana validasi sebelum login ke situs perizinan.banyumaskab.go.id.

Dan setelah berhasil login, tampilannya terlihat seperti gambar di atas itu gan. Cantik ya, full colour. Kemudian, masih berbekal SK Reklame sebelumnya mulailah dengan klik kolom "Reklame" dan akupun mulai mengisi data-data yang dibutuhkan step by step sampai selesai dan permohonan dicetak dalam 2 lembar kertas HVS. Satu lembar berupa Surat Permohonan yang cukup ditandatangi saja, dan yang satunya berisi Surat Pernyataan yang harus ditandatangani di atas materai 6000. Lampiran yang dibutuhkan adalah foto copy SK Ijin Reklame sebelumnya dan foto copy KTP pemohon (dalam hal ini fotocopy KTP ku yang didaftarkan member mewakili perusahaan tadi). Lalu diserahkan ke mbak-mbak yang duduk di bagian penerimaan dokumen permohonan izin.

Sebenarnya kita bisa mengaksesnya dari kantor, cuma kala itu aku sekalian aja di komputer BPM, biar fix, jelas, dan meminimalisir kesalahan. Alhamdulillah, Mas CS nya selain cakep juga ternyata sabar memandu sampai kelar - mengingat aku yang gaptek kalo berhadapan sama teknologi. 😀😀

Oya sebagai info, saat ini jenis perizinan yang bisa diakses by online baru IMB dan Reklame saja ya gan. Konon kata Mas CS nya karena memang masih baru jadi belum sempurna aplikasinya. Sebenernya dulu aku juga pernah bikin SIUP dan TDP via online, tapi pas aku tanyakan lagi katanya situs itu sudah tidak lagi digunakan dan nantinya bakal dipindah ke aplikasi ini semua.

OK, sekian ngalor ngidulnya, semoga bermanfaat terutama bagi pembaca yang biasa mengurus perihal perizinan (macam aku, sampai seringkali aku dikira calo perizinan *ckck*).



Senin, 10 Oktober 2016

Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) - Untuk CV

Kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang pengajuan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih populer disebut dengan SIUP untuk perusahaan dengan badan hukum berbentuk CV.  Ini untuk wilayah Purwokerto Kabupaten Banyumas ya gaes, karena mungkin tiap Kabupaten punya kriteria dan syarat yang berbeda tergantung peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Jadi beberapa waktu lalu saya mengurus perpanjangan SIUP suatu perusahaan perdagangan berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer). Berdasarkan formulir permohonan yang di dapat dari Kantor Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan atau yang lebih dikenal dengan kantor BPMPP (yaitu kantor pemerintahan yang berwenang menangani urusan perizinan termasuk SIUP, TDP, HO, IMB, Reklame, dll) terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan sebagai syarat utama untuk mendapatkan SIUP. Syarat ini berlaku bagi izin yang baru diajukan maupun perpanjangan.

Demi kelancaran administrasi, saya pun menyiapkan dokumen-dokumen yang harus diikutsertakan dalam surat permohonan, yaitu:
1. Foto copy KTP direktur dan komanditer CV
2. Foto copy NPWP CV,direktur dan komanditer
3. Foto copy Izin Gangguan (HO)
4. Foto direktur/penanggung jawab CV ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar (berwarna)
5. Asli SIUP lama (jika permohonan perpanjangan)
6. Foto copy Akte pendirian dan perubahan CV
7. Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh bukan penanggung jawab perusahaan)

Setelah semua lampiran siap, jangan lupa isi formulir permohonan bermaterai yang ditandatangani oleh penanggungjawab serta dicap perusahaan. Biasanya proses kepengurusan SIUP ini memakan waktu 3 hari, tapi menurut saran petugas pelayanan yang menangani permohonan saya, sebaiknya datang lagi satu minggu lagi saja untuk jaga-jaga jikalau dalam 3 hari belum selesai jadi ngga perlu bolak balik ke kantor BPMPP.

Ok gaes sekarang monggo yang sudah punya usaha maupun yang mau merintis usaha dan membutuhkan SIUP, bisa mulai disiapkan syarat-syaratnya. Kalau udah siap semua tinggal cuz ke kantor BPMPP yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No.540 Purwokerto. Persyaratan berlaku saat saya menulis artikel ini ya gaes, dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung peraturan dan kebijakan pihak yang berwenang.

Semoga bermanfaat.