Tampilkan postingan dengan label Zona Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zona Pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 April 2018

Mengatasi "unable to create DSN" Saat Buka Aplikasi eSPT PPh Pasal 4 Ayat 2



Barusan nginstal aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) trus pas mau dibuka ehhh ngga bisa dan muncul "unable to create DSN"

Panik donk, secara tadi pas masih di KPP ngga ada masalah. Lancar jaya pas ngebuka aplikasinya. Males banget kan harus balik lagi ke kantor pajak. So, seperti biasa, mulailah berselancar nyari solusi yang bertebaran di internet.

Klik artikel ini klik artikel itu, ternyata cukup banyak yang ngebahas. Artinya ini memang masalah yang umum terjadi pada aplikasi pajak jenis ini. Syukurlah, setidaknya ada perasaan lega yang tiba-tiba bersarang di dalam dada. Hehe, mungkin rasanya kayak pas melancong ke luar negeri terus ketemu orang senegara, berasa nemu teman kan? Padahal ngga kenal sebelumnya. *padahal belum pernah melancong ke LN juga xixi*

Ok, kembali ke laptop...

Jadi gimana nih solusinya kalau saat buka aplikasi eSPT PPh pasal 4 ayat (2) muncul "unable to create DSN”? Yuk mari… disimak tutorial di bawah ini gan, simple dan dijamin sukses.

Pertama, buka folder file dimana kita menyimpan aplikasi eSPT PPh pasal 4 ayat (2). Biasanya di C: / Program File (x86) / DJP / eSPT PPh 4(2)

Nah setelah masuk ke folder eSPT PPh 4(2) kan ada tuh folder dan file “database” “help file” “compact” “compactDB_42” “eSPT” “SPTPPhMasa42”

Kita pilih (klik satu kali) file “SPTPPhMasa42” lalu klik kanan >>  klik Run as Administrator


Tara... seketika muncul tampilan aplikasi eSPT PPh pasal 4 ayat 2 sukses dibuka. Klik "OK" dan aplikasi eSPT Pajak Penghasilan Masa Pasal 4 Ayat (2) sudah siap digunakan.


Ada yang ngalamin hal kaya gini juga? Bisa dicoba nih solusinya, saya sudah praktekkan dan dijamin ampuh.

Well, sekian sekilas curhatan tentang aplikasi PPh pasal 4 ayat 2 nya ya, semoga bermanfaat. 💦

Selasa, 31 Januari 2017

Permohonan SKB PPh 22 Impor




Sedikit info bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan impor barang, dimana nantinya akan dikenakan PPh 22 Impor yang ditarik oleh Ditjen Bea dan Cukai. Besarnya PPh 22 Impor ini ngga main2 gaes bisa sampai 10% dari nilai barang yang diimpor.  

Misalkan kita impor barang satu kontainer dengan nilai impor barang Rp 300.000.000,- maka PPh 22 Impor yang harus dibayar adalah sebesar Rp 30.000.000,-  (jika menggunakan tarif 10%, tarif dapat berbeda untuk tiap-tiap jenis barang yang berbeda). Bagi si pengimpor tarif tersebut tergolong tidak sedikit, karena selain PPh 22 Impor juga ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan 10%. Jadi untuk kedatangan kontainer senilai Rp 300.000.000 kita harus bayar dulu nih pajaknya sebesar Rp 60.000.000. meskipun nantinya dapat dikreditkan (PPN dikreditkan saat pelaporan SPT Masa PPN, sedangka PPh 22 Impor dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Psl.29) namun tetap saja itu dirasa memberatkan pengimpor. Belum lagi biaya-biaya lain seperti asuransi,tarik kontainer dan masih banyak biaya-biaya lain yang harus dibayar untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan.

Namun kabar baik datang bagi WP yang peredaran bruto usahanya TIDAK LEBIH dari 4,8 M (Rp 4.800.000.000,- ) yaitu dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 Impor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di mana WP tersebut terdaftar.

Syaratnya simple saja gaes, cukup mengisi form permohonan (biasanya sudah tersedia di KPP) dengan dilampiri :
1.       Fc SPT PPh Tahunan tahun sebelumnya
2.       Fc Bukti lapor SPT PPh Tahunan
3.       Kontrak kerja (kalau saya biasa melampirkan dengan INVOICE)

Udah, itu aja gaes. Ajukan langsung ke KPP. Biasanya SKB akan diproses paling lama 5 hari kerja. Setelah SKB kita terima, kita langsung aja minta legalisir untuk nantinya dapat dilampirkan saat proses pengurusan pengeluaran kontainer dari pelabuhan.  Syarat legalisirnya juga simple saja:
1.       Formulir permohonan legalisir SKB
2.       Fc SKB (3 lembar) disertai SKB asli (SKB asli nantinya akan dikembalikan pada kita beserta Fc yang sudah dilegalisir)
3.       Fc Invoive 

Dengan adanya SKB PPh 22 Impor yang telah dilegalir, WP mendapat fasilitas bebas bayar PPh 22 Impor yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai di pelabuhan. Oiya proses legalisir biasanya bisa selesai dalam satu hari.

Oke, sekiranya itu saja yang bisa saya sampaikan, untuk keterangan lebih lanjut bisa kunjungi KPP Pratama terdekat . Semoga bermanfaat ^0^

Kamis, 18 Agustus 2016

Link Lengkap Mengenai Tax Amnesty



Tax Amnesty atau Penganpunan Pajak baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak dalam negri. Pasalnya Undang-undang yang mengatur tentang penganpunan pajak ini menjamin penghapusan sanksi hingga pidana bagi WP yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak baik badan maupun perorangan mulai dari tahun 1985 hingga 2015 hanya dengan membayar uang tebusan atas harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta.

Beberapa Kantor Pelayanan Pajak sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai tata cara dan mekanisme TA. Hal ini diharapkan mampu menjaring WP untuk tidak ragu dalan keikutsertaannya mensukseskan program pemerintah tersebut.

Untuk lebih jelas mengenai peraturan dan tata cara mengikuti tax amnesty silahkan klik link-link di bawah ini.

Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA) :

Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/ download/uu_tax_amnesty.pdf

Penjelasan Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/ download/penjelasan_uu_tax_ amnesty.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/ download/118_PMK_2016Per.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/ download/119_PMK_08_2016Per. pdf

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/ download/PER07PJ2016.pdf

Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/ download/SE_30_PJ_2016.pdf

Senin, 07 Maret 2016

SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

         2016 berjalan dengan cepat, tau-tau udah bulan Maret aja nih. Bagi warga Indonesia yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP cepat-cepatlah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2015 sebelum 31 Maret 2016. Karena jika pelaporan terlambat sehari saja, yaitu tanggal 1 April 2016 saja,   WP bisa dikenakan sanksi keterlambatan lapor yaitu sebesar Rp 100.000,00. Nah lhoo...ngga mau kan dapat denda??

           Bagi yang mau lapor tapi masih bingung pake form yang mana (secara form pelaporan pajak tahunan orang pribadi ada beberapa jenis) jangan galau yah, saya bantu milih formnya.

           Jadi, form SPT Tahunan WP Pribadi ada 3 yaitu:
1. 1770
    digunakan oleh WP yang mendapat penghasilan dari usahanya sendiri,pekerjaan bebas atau pemberi kerja.

2. 1770 S (Sederhana)
    digunakan oleh WP yang mendapat penghasilan lebih dari Rp 60.000.000,00 selain dari usahanya sendiri atau pekerjaan bebas dalam arti lain WP adalah seorang karyawan.

3. 1770 SS (Sangat Sederhana)
     digunakan oleh WP yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 selain dari usahanya sendiri atau pekerjaan bebas dalam hal ini WP adalah seorang karyawan.

Oke, sekian yang bisa saya infokan. Semoga membantu.