Senin, 07 Maret 2016

SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

         2016 berjalan dengan cepat, tau-tau udah bulan Maret aja nih. Bagi warga Indonesia yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP cepat-cepatlah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2015 sebelum 31 Maret 2016. Karena jika pelaporan terlambat sehari saja, yaitu tanggal 1 April 2016 saja,   WP bisa dikenakan sanksi keterlambatan lapor yaitu sebesar Rp 100.000,00. Nah lhoo...ngga mau kan dapat denda??

           Bagi yang mau lapor tapi masih bingung pake form yang mana (secara form pelaporan pajak tahunan orang pribadi ada beberapa jenis) jangan galau yah, saya bantu milih formnya.

           Jadi, form SPT Tahunan WP Pribadi ada 3 yaitu:
1. 1770
    digunakan oleh WP yang mendapat penghasilan dari usahanya sendiri,pekerjaan bebas atau pemberi kerja.

2. 1770 S (Sederhana)
    digunakan oleh WP yang mendapat penghasilan lebih dari Rp 60.000.000,00 selain dari usahanya sendiri atau pekerjaan bebas dalam arti lain WP adalah seorang karyawan.

3. 1770 SS (Sangat Sederhana)
     digunakan oleh WP yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 selain dari usahanya sendiri atau pekerjaan bebas dalam hal ini WP adalah seorang karyawan.

Oke, sekian yang bisa saya infokan. Semoga membantu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar