Senin, 10 Oktober 2016

Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) - Untuk CV

Kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang pengajuan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih populer disebut dengan SIUP untuk perusahaan dengan badan hukum berbentuk CV.  Ini untuk wilayah Purwokerto Kabupaten Banyumas ya gaes, karena mungkin tiap Kabupaten punya kriteria dan syarat yang berbeda tergantung peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Jadi beberapa waktu lalu saya mengurus perpanjangan SIUP suatu perusahaan perdagangan berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer). Berdasarkan formulir permohonan yang di dapat dari Kantor Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan atau yang lebih dikenal dengan kantor BPMPP (yaitu kantor pemerintahan yang berwenang menangani urusan perizinan termasuk SIUP, TDP, HO, IMB, Reklame, dll) terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan sebagai syarat utama untuk mendapatkan SIUP. Syarat ini berlaku bagi izin yang baru diajukan maupun perpanjangan.

Demi kelancaran administrasi, saya pun menyiapkan dokumen-dokumen yang harus diikutsertakan dalam surat permohonan, yaitu:
1. Foto copy KTP direktur dan komanditer CV
2. Foto copy NPWP CV,direktur dan komanditer
3. Foto copy Izin Gangguan (HO)
4. Foto direktur/penanggung jawab CV ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar (berwarna)
5. Asli SIUP lama (jika permohonan perpanjangan)
6. Foto copy Akte pendirian dan perubahan CV
7. Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh bukan penanggung jawab perusahaan)

Setelah semua lampiran siap, jangan lupa isi formulir permohonan bermaterai yang ditandatangani oleh penanggungjawab serta dicap perusahaan. Biasanya proses kepengurusan SIUP ini memakan waktu 3 hari, tapi menurut saran petugas pelayanan yang menangani permohonan saya, sebaiknya datang lagi satu minggu lagi saja untuk jaga-jaga jikalau dalam 3 hari belum selesai jadi ngga perlu bolak balik ke kantor BPMPP.

Ok gaes sekarang monggo yang sudah punya usaha maupun yang mau merintis usaha dan membutuhkan SIUP, bisa mulai disiapkan syarat-syaratnya. Kalau udah siap semua tinggal cuz ke kantor BPMPP yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No.540 Purwokerto. Persyaratan berlaku saat saya menulis artikel ini ya gaes, dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung peraturan dan kebijakan pihak yang berwenang.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar