Kamis, 18 Agustus 2016

Link Lengkap Mengenai Tax Amnesty



Tax Amnesty atau Penganpunan Pajak baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak dalam negri. Pasalnya Undang-undang yang mengatur tentang penganpunan pajak ini menjamin penghapusan sanksi hingga pidana bagi WP yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak baik badan maupun perorangan mulai dari tahun 1985 hingga 2015 hanya dengan membayar uang tebusan atas harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta.

Beberapa Kantor Pelayanan Pajak sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai tata cara dan mekanisme TA. Hal ini diharapkan mampu menjaring WP untuk tidak ragu dalan keikutsertaannya mensukseskan program pemerintah tersebut.

Untuk lebih jelas mengenai peraturan dan tata cara mengikuti tax amnesty silahkan klik link-link di bawah ini.

Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA) :

Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/ download/uu_tax_amnesty.pdf

Penjelasan Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/ download/penjelasan_uu_tax_ amnesty.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/ download/118_PMK_2016Per.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/ download/119_PMK_08_2016Per. pdf

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/ download/PER07PJ2016.pdf

Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/ download/SE_30_PJ_2016.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar