Selasa, 31 Januari 2017

Permohonan SKB PPh 22 Impor




Sedikit info bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan impor barang, dimana nantinya akan dikenakan PPh 22 Impor yang ditarik oleh Ditjen Bea dan Cukai. Besarnya PPh 22 Impor ini ngga main2 gaes bisa sampai 10% dari nilai barang yang diimpor.  

Misalkan kita impor barang satu kontainer dengan nilai impor barang Rp 300.000.000,- maka PPh 22 Impor yang harus dibayar adalah sebesar Rp 30.000.000,-  (jika menggunakan tarif 10%, tarif dapat berbeda untuk tiap-tiap jenis barang yang berbeda). Bagi si pengimpor tarif tersebut tergolong tidak sedikit, karena selain PPh 22 Impor juga ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan 10%. Jadi untuk kedatangan kontainer senilai Rp 300.000.000 kita harus bayar dulu nih pajaknya sebesar Rp 60.000.000. meskipun nantinya dapat dikreditkan (PPN dikreditkan saat pelaporan SPT Masa PPN, sedangka PPh 22 Impor dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Psl.29) namun tetap saja itu dirasa memberatkan pengimpor. Belum lagi biaya-biaya lain seperti asuransi,tarik kontainer dan masih banyak biaya-biaya lain yang harus dibayar untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan.

Namun kabar baik datang bagi WP yang peredaran bruto usahanya TIDAK LEBIH dari 4,8 M (Rp 4.800.000.000,- ) yaitu dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 Impor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di mana WP tersebut terdaftar.

Syaratnya simple saja gaes, cukup mengisi form permohonan (biasanya sudah tersedia di KPP) dengan dilampiri :
1.       Fc SPT PPh Tahunan tahun sebelumnya
2.       Fc Bukti lapor SPT PPh Tahunan
3.       Kontrak kerja (kalau saya biasa melampirkan dengan INVOICE)

Udah, itu aja gaes. Ajukan langsung ke KPP. Biasanya SKB akan diproses paling lama 5 hari kerja. Setelah SKB kita terima, kita langsung aja minta legalisir untuk nantinya dapat dilampirkan saat proses pengurusan pengeluaran kontainer dari pelabuhan.  Syarat legalisirnya juga simple saja:
1.       Formulir permohonan legalisir SKB
2.       Fc SKB (3 lembar) disertai SKB asli (SKB asli nantinya akan dikembalikan pada kita beserta Fc yang sudah dilegalisir)
3.       Fc Invoive 

Dengan adanya SKB PPh 22 Impor yang telah dilegalir, WP mendapat fasilitas bebas bayar PPh 22 Impor yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai di pelabuhan. Oiya proses legalisir biasanya bisa selesai dalam satu hari.

Oke, sekiranya itu saja yang bisa saya sampaikan, untuk keterangan lebih lanjut bisa kunjungi KPP Pratama terdekat . Semoga bermanfaat ^0^

3 komentar:

  1. Mba mau tanya ya, saat kita mau ajukan legalisir skb pph 22 impor, kan di lembar skb ada hal-hal yang harus diisi ya. itu kita ambil datanya dari mana ya seperti lawan transaksi, no npwp, sama nilai transaksinya. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru smpat balas.

      Kalau daya biasanya diisi ditjen bea dan cukai. Npwp nya pun saya isi npwp ditjen bea cukai tsb. Nilai trx sesuai invoice.. Trus keterangannya pembelian barang.

      Jika krg jelas bisa ditanyakan ke kpp terdekat.

      Terima kasih sudah mampir_

      Hapus
    2. Maaf baru smpat balas.

      Kalau daya biasanya diisi ditjen bea dan cukai. Npwp nya pun saya isi npwp ditjen bea cukai tsb. Nilai trx sesuai invoice.. Trus keterangannya pembelian barang.

      Jika krg jelas bisa ditanyakan ke kpp terdekat.

      Terima kasih sudah mampir_

      Hapus